Etika Bisnis dan Profesi : Perbuatan yang Dilarang Bagi Produsen
![]() |
| sumber : Pinterest |
Etika
bisnis adalah keseluruhan dari aturan-aturan etika, baik yang tertulis maupun
yang tidak tertulis yang mengatur hak-hak dan kewajiban produsen dan konsumen
serta etika yang harus dipraktekkan dalam bisnis. Etika bisnis mencakup
hubungan antara perusahaan dengan orang yang menginvestasi uangnya dalam
perusahaan, dengan konsumen, pegawai, kreditur, dan pesaing.
Dalam sebuah perusahaan atau
berwirausaha, etika bisnis dapat menjadi pedoman atau standar bagi karyawan
atau pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Begitu juga ketika sebuah perusahan atau
pelaku usaha melakukan transaksi bisnis di sebuah masyarakat maka norma, moral,
dan agama harus benar-benar digunakan dalam setiap praktiknya. Jika tidak maka akan menganggu kelangsungan
hidup perusahaan atau usaha baik secara langsung ataupun tidak dan baik dalam
jangka pendek maupun dalam jangka panjang kelak.
Menjaga
etika adalah suatu hal yang sangat penting untuk melindungi reputasi
perusahaan. Masalah etika ini selalu dihadapi oleh para manajer dalam
keseharian kegiatan bisnis, namun harus dijaga terus menerus, sebab reputasi
sebuah perusahaan yang etis tidak dibentuk dalam waktu pendek tapi akan
terbentuk dalam jangka panjang. Dan ini merupakan aset tak ternilai sebagai citra
baik bagi sebuah perusahaan.
Seperti
yang diketahui bahwa krisis kemanusiaan saat ini disebabkan oleh krisis etika. Kurangnya
pandangan dan pengetahuan etis, terutama di pihak otoritas politik dan ekonomi,
mendorong kehancuran yang merajalela yang kemudian berujung pada kehancuran
dunia dan tatanannya. Dari perspektif etika global, persoalan yang dihadapi
proses peradaban bangsa-bangsa di dunia akhir-akhir ini tidak lebih dari
persoalan etika, yakni rendahnya penghargaan terhadap etika peradaban. Proses
peradaban berkembang begitu pesat, terutama pada sisi material, yang bekerja
atas nama kebebasan, kekuasaan, dan keyakinan rakyat.
Adapun perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha/produsen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat dibagi
dalam tiga kelompok, yaitu dalam melakukan produksi, pemasaran, dan periklanan.
Undang-Undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur
larangan kepada produsen dalam menjalankan kegiatannya, sebagai berikut:
1. Tidak
memenuhi atau tidak sesuai standar yang disyaratkan dari ketentuan perundang-undangan.
2. Tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana
dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
3. Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya.
4. Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
5. Tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengelolaan, gaya, mode atau penggunaan
tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut.
6. Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi barang dan/atau jasa tersebut.
7. Tidak
mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik
atas barang tertentu.
8. Tidak
mengikuti ketentuan produksi secara halal, sebagaimana dinyatakan halal yang
dicantumkan dalam label.
9. Tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran,
berat bersih atau isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek
samping, nama dan alamat produsen, serta keterangan lain untuk penggunaan yang
menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
10. Tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
11. Memperdagangkan
barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi
yang lengkap.
12. Memperdagangkan
sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar, dan/atau
tanpa memberikan informasi secara lengkap.
Etika bisnis dan profesi memiliki
prinsip, hak dan tanggung jawab yang harus dipatuhi. Namun, tidak jarang
perusahaan melanggar etika bisnis dan profesi. Pelanggaran etika bisnis
pelanggan merupakan fenomena di Indonesia yang sering terjadi. Contohnya adalah
kasus PT. Ajinomoto Indonesia pada tahun 2000. Dari kasus tersebut dapat
disimpulkan bahwa PT. Ajinomoto telah melanggar etika bisnis. Kasus
Ajinomoto menyentuh kehormatan konsumen Muslim yang menahan diri dari
mengkonsumsi produk yang mengandung babi dalam bentuk apapun. Produsen makanan,
minuman, dan farmasi harus mengindahkan imbauan MUI untuk memastikan kehalalan
produknya. Perusahaan
melakukan pelanggaran dengan menggunakan substansi yang tidak boleh digunakan
dalam produk bersertifikat Halal. Perusahaan juga melakukan pelanggaran
kewajiban kehati-hatian dengan tidak memperhatikan apakah bahan dari produk
tersebut halal atau tidak. Perusahaan mengabaikan hak konsumen untuk mengetahui
bagian-bagian yang termasuk dalam produk.
Selain kasus Ajinomoto, ada kasus
lain yang masih hangat saat ini. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah
menyegel 2 produsen obat sirup yang diduga sebagai penyebab melonjaknya kasus
gagal ginjal akut pada anak. Dua perusahaan farmasi, PT Yarindo Farmatama dan
PT Universal Pharmaceutical Industries, ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus sirup yang mengandung ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG). Jika
ingin mengganti bahan obat, sebaiknya cantumkan pada kemasan dan gunakan sesuai
takarannya. Kasus obat sirup yang tercemar ini pun memakan korban sakit sampai
meninggal dunia. Jadi, hal ini termasuk salah satu kasus nyata dari perbuatan
yang dilarang bagi produsen.
Semestinya produsen memenuhi
kewajibannya, yaitu :
1. Beritikad baik dalam kegiatan
usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa
yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
dan/atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi,
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Berdasarkan yang telah kita ketahui, sebaiknya
para produsen menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang. Jika melanggar,
maka dampak negatifnya akan merusak lingkup bisnis mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens, K. 2013. Pengantar Etika
Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.
Hermawan, Sigit, dkk. 2018. Etika
Bisnis dan Profesi. Sidoarjo : UMSIDA Press
https://www.liputan6.com/news/read/6058/ramai-ramai-menarik-ajinomoto


Komentar
Posting Komentar