Etika Bisnis dan Profesi : Perbuatan yang Dilarang Bagi Produsen



                Nama : Eka Fadiya Fitriana
  NIM : 11211631
Kelas : K121MR
            Mata Kuliah : Etika Bisnis dan Profesi
            Dosen Pengampu : P. Pulung Puryana, SE.,M.Si


sumber : Pinterest


Etika bisnis adalah keseluruhan dari aturan-aturan etika, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak-hak dan kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipraktekkan dalam bisnis. Etika bisnis mencakup hubungan antara perusahaan dengan orang yang menginvestasi uangnya dalam perusahaan, dengan konsumen, pegawai, kreditur, dan pesaing.

Dalam sebuah perusahaan atau berwirausaha, etika bisnis dapat menjadi pedoman atau standar bagi karyawan atau pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.  Begitu juga ketika sebuah perusahan atau pelaku usaha melakukan transaksi bisnis di sebuah masyarakat maka norma, moral, dan agama harus benar-benar digunakan dalam setiap praktiknya.  Jika tidak maka akan menganggu kelangsungan hidup perusahaan atau usaha baik secara langsung ataupun tidak dan baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang kelak.

Menjaga etika adalah suatu hal yang sangat penting untuk melindungi reputasi perusahaan. Masalah etika ini selalu dihadapi oleh para manajer dalam keseharian kegiatan bisnis, namun harus dijaga terus menerus, sebab reputasi sebuah perusahaan yang etis tidak dibentuk dalam waktu pendek tapi akan terbentuk dalam jangka panjang. Dan ini merupakan aset tak ternilai sebagai citra baik bagi sebuah perusahaan.

Seperti yang diketahui bahwa krisis kemanusiaan saat ini disebabkan oleh krisis etika. Kurangnya pandangan dan pengetahuan etis, terutama di pihak otoritas politik dan ekonomi, mendorong kehancuran yang merajalela yang kemudian berujung pada kehancuran dunia dan tatanannya. Dari perspektif etika global, persoalan yang dihadapi proses peradaban bangsa-bangsa di dunia akhir-akhir ini tidak lebih dari persoalan etika, yakni rendahnya penghargaan terhadap etika peradaban. Proses peradaban berkembang begitu pesat, terutama pada sisi material, yang bekerja atas nama kebebasan, kekuasaan, dan keyakinan rakyat.

Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha/produsen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu dalam melakukan produksi, pemasaran, dan periklanan. Undang-Undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur larangan kepada produsen dalam menjalankan kegiatannya, sebagai berikut:

1.     Tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang disyaratkan dari ketentuan perundang-undangan.

2.     Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.

3.     Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

4.     Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.

5.     Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengelolaan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.

6.     Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi barang dan/atau jasa tersebut.

7.     Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang tertentu.

8.     Tidak mengikuti ketentuan produksi secara halal, sebagaimana dinyatakan halal yang dicantumkan dalam label.

9.     Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat bersih atau isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat produsen, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.

10.  Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

11.  Memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap.

12.  Memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar, dan/atau tanpa memberikan informasi secara lengkap.

Etika bisnis dan profesi memiliki prinsip, hak dan tanggung jawab yang harus dipatuhi. Namun, tidak jarang perusahaan melanggar etika bisnis dan profesi. Pelanggaran etika bisnis pelanggan merupakan fenomena di Indonesia yang sering terjadi. Contohnya adalah kasus PT. Ajinomoto Indonesia pada tahun 2000. Dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa PT. Ajinomoto telah melanggar etika bisnis. Kasus Ajinomoto menyentuh kehormatan konsumen Muslim yang menahan diri dari mengkonsumsi produk yang mengandung babi dalam bentuk apapun. Produsen makanan, minuman, dan farmasi harus mengindahkan imbauan MUI untuk memastikan kehalalan produknya. Perusahaan melakukan pelanggaran dengan menggunakan substansi yang tidak boleh digunakan dalam produk bersertifikat Halal. Perusahaan juga melakukan pelanggaran kewajiban kehati-hatian dengan tidak memperhatikan apakah bahan dari produk tersebut halal atau tidak. Perusahaan mengabaikan hak konsumen untuk mengetahui bagian-bagian yang termasuk dalam produk.

Selain kasus Ajinomoto, ada kasus lain yang masih hangat saat ini. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyegel 2 produsen obat sirup yang diduga sebagai penyebab melonjaknya kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua perusahaan farmasi, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sirup yang mengandung ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG). Jika ingin mengganti bahan obat, sebaiknya cantumkan pada kemasan dan gunakan sesuai takarannya. Kasus obat sirup yang tercemar ini pun memakan korban sakit sampai meninggal dunia. Jadi, hal ini termasuk salah satu kasus nyata dari perbuatan yang dilarang bagi produsen.

Semestinya produsen memenuhi kewajibannya, yaitu :

1.     Beritikad baik dalam kegiatan usahanya.

2.     Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

3.     Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

4.     Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku.

5.     Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

6.     Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

7.     Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Berdasarkan yang telah kita ketahui, sebaiknya para produsen menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang. Jika melanggar, maka dampak negatifnya akan merusak lingkup bisnis mereka.



 

DAFTAR PUSTAKA

Bertens, K. 2013. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.

Hermawan, Sigit, dkk. 2018. Etika Bisnis dan Profesi. Sidoarjo : UMSIDA Press

https://www.liputan6.com/news/read/6058/ramai-ramai-menarik-ajinomoto

https://www.hukumonline.com/berita/a/font-size1-colorff0000bpenarikan-produk-ajinomotobfontbrkonsumen-belum-terlindungi-hol1556/?page=all

https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20221117154543-33-389021/dua-perusahaan-farmasi-jadi-tersangka-kasus-obat-berbahaya

Komentar

Postingan Populer